Pemerintah Desa Mandala Sari melaksanakan kegiatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Senin, 15 Desember 2025, bertempat di Balai Desa Mandala Sari. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa kepada masyarakat terkait pelaksanaan Program PTSL.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa pelaksanaan Program PTSL di Desa Mandala Sari secara umum berjalan dengan baik. Hingga saat ini, sebanyak 950 sertipikat tanah telah diterbitkan dan dibagikan kepada masyarakat. Sementara itu, masih terdapat 205 sertipikat dari kuota tambahan yang belum dibagikan karena masih dalam proses penyelesaian administrasi. Panitia menyampaikan bahwa sertipikat tersebut dalam waktu dekat akan segera dibagikan kepada masyarakat.
Pada kesempatan tersebut juga dijelaskan secara terbuka mengenai pembiayaan Program PTSL. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, ditetapkan biaya sebesar Rp200.000,- yang digunakan untuk kegiatan penghimpunan dokumen, pengadaan patok batas, belanja materai, serta operasional petugas desa. Selanjutnya, sesuai Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 51 Tahun 2020, terdapat tambahan biaya sebesar Rp200.000,- untuk kebutuhan belanja ATK, konsumsi rapat PTSL, transportasi ke lokasi objek PTSL, serta honorarium panitia. Dengan demikian, total biaya PTSL ditetapkan sebesar Rp400.000,-.
Selain biaya PTSL, disampaikan pula adanya sumbangan sebesar Rp100.000,- dari warga peserta PTSL. Sumbangan tersebut dialokasikan untuk pengadaan mobil pelayanan desa, sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Desa Mandala Sari.
Lebih lanjut, pemerintah desa juga menyampaikan ketentuan terkait pembuatan alas hak sebagai persyaratan pendaftaran PTSL. Berdasarkan Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2017 tentang Sumber Pendapatan Kas Desa, biaya pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) ditetapkan sebesar Rp500.000,-. Namun, melalui kebijakan Kepala Desa Mandala Sari, diberikan keringanan bagi warga Desa Mandala Sari yang mengikuti Program PTSL, yaitu sebesar Rp300.000,-, sedangkan bagi warga di luar Desa Mandala Sari tetap dikenakan biaya Rp500.000,-.
Melalui kegiatan Laporan Pertanggungjawaban ini, Pemerintah Desa Mandala Sari menegaskan komitmennya untuk melaksanakan Program PTSL secara terbuka, tertib, dan transparan, serta terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Penyaluran Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Periode Oktober–November 2025 di Desa Mandala Sari
34

Pertandingan Seru Warnai Laga Perdana Voli Plastik Antar Dusun
60
7

Pengukuhan Ketua dan Pelantikan Pengurus Tim Pembina Posyandu Desa Mandala Sari
26

Turnamen Voli Plastik Antar Dusun Resmi Dibuka di Mandala Sari
24

Turnamen Sepak Bola HUT Desa Mandala Sari Resmi Dimulai
58

Penyaluran Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Periode Oktober–November 2025 di Desa Mandala Sari
Berita
34

Pemerintah Desa Mandala Sari Laksanakan Kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
Berita
53

Purna Tugas Bapak Surani, Kasi Pelayanan Desa Mandala Sari: Pengabdian Penuh Ketulusan
Berita
20

Penyerapan Aspirasi Masyarakat Desa: Bapak Alfirman Gelar Reses di Desa Mandala Sari
Berita
15
Jl. Pramuka no 8 Dusun I RT 001 RW 001 Desa Mandala Sari Kecamatan Mataram Baru Kabupaten Lampung Timur. Mataram Baru